Parlemen

KPU Jatim Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Jatim 2024

KPU Jatim Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Jatim 2024
Dok kominfojatim

 

Lebh lanjut dikatakannya, untuk pendaftaran paslon Gubernur dan Wagub Jatim pada Selasa dan Rabu besok dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Sedangkan untuk hari ketiga, Rabu (28/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelasnya.

 

Ia juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali. "Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," beber Aang Khunaifi.

 

Untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah berubah menjadi persentase suara sah dari jumlah DPT. "Secara garis besar persentasenya dibagi tiga, yaitu 10 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari DPT sebagaimana putusan MK," kata pria asal Surabaya ini.

Baca Juga : Di Forum Diplomasi Dunia, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina
Bagikan :