Namun, jika nantinya memang hanya ada satu paslon melawan kotak kosong, Choirul menjelaskan kalau sudah ada regulasi yang mengatur dan KPU bisa kembali membuka pendaftaran berikutnya.
“Kemudian kalau sampai masa pembukaan pendaftaran berikutnya tetap masih belum ada yang mendaftar, maka kita putuskan berdasarkan regulasi yang ada, satu pasangan calon itu yang nanti akan melakukan kontestasi melawan kotak suara kosong,” ungkapnya.
Kemudian, jika pada akhirnya pasangan calon tersebut melawan kotak kosong dan kalah, Choirul menjelaskan berdasarkan Pilkada di Makasar 2018 lalu, selama lima tahun atau sampai pemilihan berikutnya, posisi kepala daerah akan dipegang oleh Penjabat (Pj). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU Pilkada.