SURABAYA, PustakaJC.co - Pilkada Serentak akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon di KPU. Untuk Jawa Timur, KPU telah melakukan sinkronisasi jumlah daftar pemilih sementara (DPS).
"Kita lakukan sinkronisasi terhadap jumlah pemilih untuk Pilgub Jatim 2024," kata Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi kpu.go.id, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, KPU Jatim mengecek data pemilih hasil sinkronisasi (DPHS). Hasilnya, jumlah DPHS untuk Pilgub Jatim sebanyak 31.520.088. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 15.517.576, dan perempuan sebanyak 16.002.512.
Kemudian KPU Jatim melakukan coklit di lapangan untuk melakukan verifikasi. Hasilnya dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.
Nur Salam membeberkan jumlah DPS Pilgub Jatim 2024 lebih sedikit dibanding DPT Pemilu 2024 lalu. Hal itu dikarenakan untuk Pilgub Jatim hanya warga asli Jawa Timur dan ber-KTP Jawa Timur yang terdaftar.
"Kalau DPT Pemilu 2024 lalu jumlah DPT nya sebanya 31.402.838. Dibanding DPT Pemilu 2024, DPS Pilgub Jatim 2024 turun 66.894. Menyusut karena KTP luar pulau, ada juga karena pemilih saat dilakukan coklit meninggal dunia," tambahnya.
Secara terpisah Komisioner KPU Jatim Divisi Penyelenggaraan, Choirul Umam membeberkan untuk tahapan pendaftaran Pilgub Jatim akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Sesuai yang tertera di jadwal urutan tahapan pemilihan kepala daerah, pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024," jelasnya.
"Sejauh ini baru ada satu nama pasangan yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Untuk lainnya dari parpol di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum ada," tambahnya.
Sementara, terkait potensi pasangan calon petahana versus bumbung atau kotak kosong di perhelatan Pilgub Jatim, disampaikan hal itu tetap mengacu UU Pemilu. Tidak lantas menang, tetap melalui pemungutan suara.
"Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kemenangan calon tunggal harus 50 persen lebih. Sebaliknya jika bumbung kosong menang, berarti ketentuan di UU 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Artinya, selama lima tahun diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," katanya.
Dan, untuk mekanisme debat juga telah diatur dalam PKPU Kampanye. Ditambahkan, untuk aturan tersebut pihaknya masih menunggu, karena belum keluar. "Soal itu, kita menunggu kepastian PKPU Kampanye," tandasnya.
Hal lain, disampaikan juga untuk Pilgub Jatim 2024 telah dipersiapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan para calon yang akan mendaftarkan diri, yakni di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Pemeriksaan meliputi cek fisik, mata, gigi, jantung dan lainnya, juga pemeriksaan psikologis maupun bebas narkotika.
"Serangkaian pemeriksaan itu meliputi kesehatan fisik jasmani maupun rohani, juga terkait kejiwaan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan BNN Jatim dan Himpunan Psikologi Indonesia," tandas Choirul. (int)