Parlemen

Sahkan Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Sahkan Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

SURABAYA, PustakaJC.co - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

 

Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/8).

 

"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna.

Baca Juga : Lantik Pj .Bupati Bondowoso dan Pj. Bupati Jombang, Begini Pj Gubernur Jatim
Bagikan :