Pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan. Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha.
“Tahun 2021 alasan pemerintah atas edaran menteri dalam negeri menyatakan belum dapat dibagi kepada pekerja karena alasan teknis. Hal ini ditandai bahwa pekerja yang mendapatkan BLT dari cukai itu tidak seluruhnya mendapatkan,” tambahnya.
Dijelaskan, hingga kini hanya pekerja pabrik rokok di kabupaten Sidoarjo dan kota Surabaya saja yang mendapatkan. Dia mencontohkan di salah satu pabrik rokok di Surabaya, dari 7 ribu karyawan, hanya terbagi 2 ribu pekerja saja yang mendapatkan. “Apa ini sosialisasinya yang tidak tepat sehingga yang terbagi hanya sebagaian saja,” jelasnya.