Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.
Lebih lanjut Adhy menegaskan bahwa perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis, dimana terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD tahun 2024.
“Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini,” katanya
“Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” imbuh Adhy.