Parlemen

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan
Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7).

“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” terang Adhy.

 

Adhy menjelaskan dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda Kab/ Kota.

 

Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaeten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama Kelompok Usaha, Bank Jatim Tandatangani Perjanjian Shareholder Agreement
Bagikan :