“Kita betul-betul menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kita rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional,” tutur Adhy.
“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya menambahkan.
Hal ini didasari oleh instruksi Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mana diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur.