Parlemen

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan
Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7).

SURABAYA, PustakaJC.co - Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7).

 

Penandatanganan persetujuan Raperda RPJPD 2025 - 2045 dilakukan bersama antara Pj. Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, empat Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Istu Hari Subagio.

 

Raperda RPJPD 2025 - 2045 ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.

Baca Juga : Soal Pilkada Serentak, Ketua Komisi II DPR RI Kunjungi Jawa Timur, Ada Apa?
Bagikan :