“Program JKN merupakan salah satu wujud dari jaminan sosial Nasional, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang no 40 tahun 2024 tentang sistem jaminan sosial Nasional. Dimana penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, sehingga peserta JKN juga berhak mendapat optimalisasi kualitas layanan kesehatan,” katanya.
Kepesertaan jaminan kesehatan di Jawa Timur sendiri, kata Adhy, mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 jumlah Kab/Kota yang mencapai target Kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95 persen hanya sebanyak 9 Kab/Kota, tahun 2024 meningkat menjadi 26 Kab/Kota.
“Per Mei 2024, dari jumlah penduduk 41,4 juta jiwa di Jawa Timur, sebanyak 38,7 juta jiwa atau 93,3 persen telah menjadi peserta Jaminan kesehatan nasional (JKN),” ungkapnya.