YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, sehingga akan dibentuk salah satu panitia penyelenggara yang disebut sebagai Petugas Pemutakhiran Data atau Pantarlih. Berikut akan dipaparkan pengertian, syarat, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Sebagai salah satu petugas yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam berlangsungnya pesta demokrasi yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan Pantarlih bertugas untuk mendatangi pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data sebelum hari pencoblosan tiba.
Mengingat perannya yang sangat penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih pun akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) demi kelancaran proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Lantas apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Agar mengetahui terkait hal tersebut, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Temukan penjelasan mengenai pengertian, syarat, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 melalui paparan berikut.
Terkait pengertian Pantarlih telah disampaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Melalui peraturan ini disebutkan bahwa Pantarlih adalah akronim dari Pemutakhiran Data Pemilih.
Adapun pengertian dari Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan. Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Pantarlih akan bertugas sebelum hari pencoblosan karena mereka akan bertemu dengan pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data.
Lantas apa sajakah syarat untuk menjadi seorang Pantarlih? Masih merujuk pada peraturan yang sama, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Pantarlih, hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Pas foto
Surat pernyataan
Surat keterangan
Selain memperhatikan kelengkapan dokumen, calon Pantarlih juga harus memenuhi syarat tertentu. Berikut persyaratan Pantarlih:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 17 tahun
Berdomisili di dalam wilayah kerja
Sehat secara jasmani dan rohani
Minimal pendidikan Sekolah Menengah atau sederajat
Tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Sebagai Petugas Pemutakhiran Data yang dibentuk oleh PPS, cara daftar Pantarlih cukup mudah karena calon pendaftar hanya perlu menyiapkan dokumen kelengkapan dan memenuhi syarat seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya. Kemudian penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing. Ini dikarenakan kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran Pantarlih dapat diberikan kepada pihak PPS.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam PKPU Nomor 67 Tahun 2023 bahwa kelengkapan dokumen persyaratan bagi Pantarlih dalam bentuk fisik dapat disampaikan sebanyak satu rangkap kepada PPS dan satu rangkap lagi sebagai arsip bagi Pantarlih. Nantinya dokumen fisik tersebut akan dikonversi ke dalam bentuk digital dengan cara dipindai dan diteruskan kepada pihak KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk bisa diunggah ke SIAKBA.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. Namun, apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, saat ini tengah berlangsung pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sudah berlangsung sejak tanggal 17 April 2024 lalu dan diperkirakan akan berakhir pada 5 November 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai Pantarlih untuk mengikuti informasi terbaru yang akan dibagikan oleh PPS masing-masing domisili.
Sementara itu, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, disampaikan mengenai teknis pendaftaran Pantarlih dalam pemilihan. Dikatakan bahwa seleksi penerimaan Pantarlih akan diselenggarakan secara terbuka.
Bukan hanya itu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, hingga kemandirian calon Pantarlih. Hal ini menandakan masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih untuk memperhatikan beberapa pertimbangan yang telah ditetapkan tersebut.(int)