Parlemen

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Dok kpu.go.id

 

Hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. Namun, apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, saat ini tengah berlangsung pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

Adapun jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sudah berlangsung sejak tanggal 17 April 2024 lalu dan diperkirakan akan berakhir pada 5 November 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai Pantarlih untuk mengikuti informasi terbaru yang akan dibagikan oleh PPS masing-masing domisili.

 

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, disampaikan mengenai teknis pendaftaran Pantarlih dalam pemilihan. Dikatakan bahwa seleksi penerimaan Pantarlih akan diselenggarakan secara terbuka.

 

Bukan hanya itu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, hingga kemandirian calon Pantarlih. Hal ini menandakan masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih untuk memperhatikan beberapa pertimbangan yang telah ditetapkan tersebut.(int) 

Baca Juga : Rakyat Berteriak, Partai Politik Berpaling, Siapa yang Sebenarnya Mereka Wakili?
Bagikan :