Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 17 tahun
Berdomisili di dalam wilayah kerja
Sehat secara jasmani dan rohani
Minimal pendidikan Sekolah Menengah atau sederajat
Tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Sebagai Petugas Pemutakhiran Data yang dibentuk oleh PPS, cara daftar Pantarlih cukup mudah karena calon pendaftar hanya perlu menyiapkan dokumen kelengkapan dan memenuhi syarat seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya. Kemudian penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing. Ini dikarenakan kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran Pantarlih dapat diberikan kepada pihak PPS.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam PKPU Nomor 67 Tahun 2023 bahwa kelengkapan dokumen persyaratan bagi Pantarlih dalam bentuk fisik dapat disampaikan sebanyak satu rangkap kepada PPS dan satu rangkap lagi sebagai arsip bagi Pantarlih. Nantinya dokumen fisik tersebut akan dikonversi ke dalam bentuk digital dengan cara dipindai dan diteruskan kepada pihak KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk bisa diunggah ke SIAKBA.