Parlemen

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Dok kpu.go.id

 

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 17 tahun

Berdomisili di dalam wilayah kerja

Sehat secara jasmani dan rohani

Minimal pendidikan Sekolah Menengah atau sederajat

Tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

 

Sebagai Petugas Pemutakhiran Data yang dibentuk oleh PPS, cara daftar Pantarlih cukup mudah karena calon pendaftar hanya perlu menyiapkan dokumen kelengkapan dan memenuhi syarat seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya. Kemudian penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing. Ini dikarenakan kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran Pantarlih dapat diberikan kepada pihak PPS.

 

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam PKPU Nomor 67 Tahun 2023 bahwa kelengkapan dokumen persyaratan bagi Pantarlih dalam bentuk fisik dapat disampaikan sebanyak satu rangkap kepada PPS dan satu rangkap lagi sebagai arsip bagi Pantarlih. Nantinya dokumen fisik tersebut akan dikonversi ke dalam bentuk digital dengan cara dipindai dan diteruskan kepada pihak KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk bisa diunggah ke SIAKBA.

Baca Juga : Khofifah Pastikan Pemudik Gratis Jalur Laut Aman, Nyaman dan Bahagia
Bagikan :