Parlemen

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Dok kpu.go.id

 

Adapun pengertian dari Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan. Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Pantarlih akan bertugas sebelum hari pencoblosan karena mereka akan bertemu dengan pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data.

 

Lantas apa sajakah syarat untuk menjadi seorang Pantarlih? Masih merujuk pada peraturan yang sama, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Pantarlih, hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:

 

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Pas foto

Surat pernyataan

Surat keterangan

Selain memperhatikan kelengkapan dokumen, calon Pantarlih juga harus memenuhi syarat tertentu. Berikut persyaratan Pantarlih:

Baca Juga : Industri Perhotelan Jatim Alami Penurunan, Disbudpar Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bagikan :