Adapun pengertian dari Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan. Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Pantarlih akan bertugas sebelum hari pencoblosan karena mereka akan bertemu dengan pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data.
Lantas apa sajakah syarat untuk menjadi seorang Pantarlih? Masih merujuk pada peraturan yang sama, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Pantarlih, hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Pas foto
Surat pernyataan
Surat keterangan
Selain memperhatikan kelengkapan dokumen, calon Pantarlih juga harus memenuhi syarat tertentu. Berikut persyaratan Pantarlih: