Parlemen

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Ini Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Dok kpu.go.id

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, sehingga akan dibentuk salah satu panitia penyelenggara yang disebut sebagai Petugas Pemutakhiran Data atau Pantarlih. Berikut akan dipaparkan pengertian, syarat, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.

 

Sebagai salah satu petugas yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam berlangsungnya pesta demokrasi yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan Pantarlih bertugas untuk mendatangi pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data sebelum hari pencoblosan tiba.

 

Mengingat perannya yang sangat penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih pun akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) demi kelancaran proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Lantas apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Agar mengetahui terkait hal tersebut, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Temukan penjelasan mengenai pengertian, syarat, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 melalui paparan berikut.

 

Terkait pengertian Pantarlih telah disampaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Melalui peraturan ini disebutkan bahwa Pantarlih adalah akronim dari Pemutakhiran Data Pemilih.

Baca Juga : Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Bagikan :