"Saya kira tentu harus diingat bahwa kita diberi waktu 60 hari dan ditambah 30 hari jika tidak dilakukan tindak lanjut. Sehingga perlu segera dilakukan Action Plan bagi seluruh Kepala Daerah," pesan Adhy.
Di akhir, Pj Gubernur Adhy kembali menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh Kepala Daerah serta jajarannya, serta BPK RI yang telah terbina dengan baik selama ini.
Bahkan, secara khusus ia juga berterimakasih kepada BPK Jatim atas rekomendasi terkait Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan harapan mempermudah pengaplikasian SIPD di lingkup Pemprov Jatim.
"Terima kasih atas apresiasi dan kerjasamanya. Ke depan, kami berharap dapat lebih ditingkatkan untuk memotivasi terus berkarya bagi kemajuan bangsa, khususnya Provinsi Jawa Timur," ungkap Adhy.