Sementara itu Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa sertipikat tanah elektronik yang dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi adalah sertipikat tanah elektronik yang pertama diserahkan kepada masyarakat. Sertipikat yang diserahkan kali ini kepada masyarakat merupakan bagian dari program redistribusi tanah.
"Supaya kita tahu semuanya bahwa sebagian yang itu redistribusi lahan, redistribusi tanah yang itu baik bekas HGU baik itu bekas lahan hutan, yang itu untuk kita berikan kepada rakyat karena rakyat sudah tinggal di situ berpuluh puluh tahun dan yang di Banyuwangi ini sudah lebih dari 80 tahun," ucapnya.
Presiden Jokowi pun berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah baik yang elektronik maupun yang sertipikat dalam bentuk konvensional untuk dapat menjaganya dan mempergunakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.