"Kami juga membentuk tim gugus tugas reformasi agraria melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/154/KPTS/013/2024 tentang tim gugus tugas reformasi agraria Provinsi Jatim," jelasnya.
Dengan diserahkannya sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat, Adhy berharap agar masyarakat menggunakannya dengan baik utamanya untuk hal-hal yang produktif. Karena dengan memiliki sertipikat tanah maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
"Harapannya sertipikat tanah elektronik ini dijaga dan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal produktif atau berusaha sebagaimana yang dipesankan presiden Jokowi tadi," harapnya.