SURABAYA, PustakaJc.co - Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono membuka Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Gubernur Jawa Timur telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk masa jabatan selama 2 tahun mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2025.
Untuk itu, Bobby menegaskan, Provinsi Jatim siap berperan aktif membantu Dewan Sumber Daya Air Nasional menjalankan tugas dan menyelenggarakan fungsi koordinasi dalam hal perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.