Parlemen

Raperda Pekerja Migran Indonesia Jadi Perda

Raperda Pekerja Migran Indonesia Jadi Perda
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak bersama Anik Maslachah saat mendatangani Raperda PMI dan Keluargannya di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, pelindungan PMI menjadi sebuah kepastian dan campur tangan negara, khususnya Pemprov Jatim. "Dan Ini menuntut konsekuensi termasuk lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk mengupgrade terkait pendidikan, pelatihan dan sebagainya," terang Sahat.

 

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.  Yang kemudian dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan dan prasarna serta  anggaran. Serta yang ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI. (pstk01)

 

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Khofifah.

 

“Pekerja Migran Indonesia merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja,”katanya

Baca Juga : Prabowo dan Nakatani Gen Bertemu di Istana Merdeka
Bagikan :