SURABAYA, PustakaJC.co - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda) akhirnya diterima dan disetujui sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Pengesahan ini langsung, dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak usai paripurna DPRD Jatim, mengatakan menyimpulkan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda PMI menjadi Perda. Dan Perda PMI tersebut adalah legacy bagi Pemprov Jatim. "Ini langkah yang bagus karena Perda inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah perlindungan kepada PMI," katanya.