Untuk diketahui, peraturan tersebut mengatur bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang semula 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota menjadi 34 persen untuk Provinsi dan 66 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Tentunya ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan provinsi. Mengingat tahun 2023 lalu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jatim mencapai Rp 33,59 triliun yang sekitar Rp 18 triliunnya didapatkan melalui pajak kendaraan bermotor. Sehingga kita perlu upaya mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang baru,” ungkapnya.
“Salah satunya yang kami sampaikan ke Pak Menteri adalah bagaimana kebijakan pemerintah pusat bisa mengakomodir terkait bagi hasil produk lain seperti cukai rokok, kewenangan RTRW kelautan yang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga ada penangkapan ikan terukur yang PNBP-nya masuk ke pusat,” imbuh Adhy.