Parlemen

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Wajibkan Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Wajibkan Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (dok. setkab.go.id)

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

 

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

 

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. (pstk01)

Baca Juga : Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Serentak di Majalengka
Bagikan :