Parlemen

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Wajibkan Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Wajibkan Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (dok. setkab.go.id)

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

 

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

 

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

Baca Juga : Pj GubernurJatim: Pencetakan Surat Suara Pilkada Tuntas Tepat Waktu
Bagikan :