"Ini adalah agenda yang sangat penting dalam siklus pembangunan nasional. Ini menunjukkan bagaimana semua dimulai dari bawah dalam penciptaan kebijakan dan pembangunan. Oleh karena itu harus ada sinergi dan keselarasan. Pemprov harus benar-benar mempersiapkan skala prioritas dan penyelarasan antara program yang diusulkan dengan kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait hal itu, Pj. Gubernur Adhy menyoroti tahun 2025 sebagai tahun pertama berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Ia mencontohkan, sebagai imbas penerapan UU tersebut, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 diperkirakan akan mengalami penurunan potensi Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 4 triliun. Yang mana kebijakan ini akan berpengaruh pada dukungan provinsi kepada Kabupaten Kota.