"Beragam narasi dan diskusi tentang Net Zero Emission sudah dilakukan di Jatim ini, dan provinsi kita ini jumlah PLTS-nya insyaAllah paling banyak. Maka ayo diberseiringi ikhtiar kita untuk NZE 2060 dengan kerja nyata, kerja konkret. PLTS rooftop ini perwujudan transisi pengolahan energi dari fossil ke non fossil, yang juga diberseiringi penanaman pohon terutama mangrove," sambung Khofifah.
Khofifah kembali menekankan, kepedulian Pemprov Jatim terhadap pemanfaatan energi baru terbarukan ini juga tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah. Yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur (RUED-P) Tahun 2019-2050 sebagai pedoman dalam pengelolaan energi di Jawa Timur dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur (RUED-P) Tahun 2019-2050.
Lalu Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta dan Instruksi Gubernur Jatim Nomor 1/Inst/013/2023 Tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pada Gedung/Bangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui peresmian PLTS Atap ini Gubernur Khofifah optimis bahwa pengelolaan energi di Jawa Timur dapat semakin efisien guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Jawa Timur serta mendukung program Net Zero Emission.