"Mari sejenak kita merenungkan, mencermati, mengkaji, serta mengevaluasi kembali, peran dan kedudukan ASN. ASN adalah aset terpenting bagi kelangsungan hidup organisasi dan birokrasi. Keberhasilan suatu organisasi sangat tergantung dari kinerja, etos kerja, serta kualitas sumber daya manusianya," ungkapnya.
Dari sana, ia mengimbau supaya para ASN tidak pernah lelah mengimplementasikan _core value_ ASN ber-AKHLAK yang mengedepankan pelayanan, akuntabilitas, dan kompetensi. Juga menjalin sikap yang harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Semua ini, sebut Adhy, terangkum dalam strategi Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi atau IKI.
"Ibu Gubernhr selalu mengingatkan para ASN di Jatim untuk terus mengimplementasikan strategi IKI. ini merupakan dukungan untuk Jawa Timur menuju _world class government_ yang digerakkan oleh para ASN sendiri," ujarnya.
Ia pun berpesan bahwa mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, dan posisi ASN tidak boleh diisi oleh jajaran TNI dan POLRI.
Selain itu, juga tertuang dalam UU tersebut bahwa ASN dapat diberhentikan jika tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta tidak boleh mengangkat honorer dan tidak ada lagi pegawai honorer non-ASN di tahun 2025.