Parlemen

Khofifah Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Walikota Batu

Khofifah Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Walikota Batu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-72 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Walikota Batu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/1).

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-72 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Walikota Batu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/1). 

 

Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang. 

 

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa dibutuhkan persiapan besar untuk menghadapi Pesta Demokrasi 2024 ini. Salah satu yang paling vital adalah menjaga suasana aman, damai dan kondusif.

 

"Saya berpesan agar semuanya membangun sinergitas  yang baik dan suasana yang aman, damai, dan kondusif. Semoga berseiring dengan guyub rukun masyarakat Jawa Timur," katanya. 

 

"Supaya proses demokrasi ini terbangun secara kualitatif, sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang membawa masa depan bangsa Indonesia lebih maju dan lebih hebat lagi," lanjut Khofifah.

Baca Juga : Manfaatkan Lahan Kering dan Perkebunan, Pemprov Jatim Target Produksi Jagung Meningkat 25 Persen
Bagikan :