Parlemen

Khofifah Perintahkan Integrasi Antar Aplikasi Layanan Digital

Khofifah Perintahkan Integrasi Antar Aplikasi Layanan Digital
Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggeliatkan pelayanan publik yang cepat dan efisien serta berbasis digital. Hal tersebut tampak nyata dengan meningkatnya indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari 3,30 di Tahun 2022 menjadi 3,62 di tahun 2023.

Menurutnya, keseriusan Pemprov Jatim mewujudkan SPBE antara lain dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) no 53 Tahun 2021 tentang SPBE Provinsi Jatim dan Pergub 95 tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE. Selain itu juga dibentuknya tim asesor internal SPBE Provinsi Jatim Tahun 2023 yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188/279/KTPS/013/2023.

 

Tak hanya itu, Khofifah menyebut, Pemprov juga terus menyelaraskan arsitektur SPBE yang mendukung reformasi birokrasi tematik. Adapun arsitektur SPBE terfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi sistem pemerintahan dan percepatan prioritas aktual presiden.

 

"Arsitektur SPBE diatur dalam Kepgub nomor 188/1016/KPTS/013/2022 tentang arsitektur SPBE dan Peta rencana SPBE Pemprov Jatim tahun 2023-2024 yang telah diperbaharui dengan Kepgub nomor 188/816/KPTS/013/2023," tuturnya.

 

Dalam implementasi SPBE yang mendukung Reformasi Birokrasi Tematik, Pemprov Jatim memiliki beberapa inovasi penunjang. Pada sektor digitalisasi administrasi pemerintahan Pemprov Jatim memiliki SIESTA (Sistem Informasi Enterprise Soetomo), sektor digitalisasi sistem pemerintahan ada Si-Master yang mendukungnya. 

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim: KORPRI Motor Penggerak Pelayanan Publik Berkualitas
Bagikan :