Oleh karenanya ia berharap, dari dewan kesenian yang telah ada tersebut dapat ditingkatkan fungsinya menjadi dewan kebudayaan untuk menjadi mitra pemerintah dalam mempertegas dan memperjelas tahapan-tahapan strategis dalam membangun bidang kebudayaan di Jawa Timur.
"Terakhir perlu ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)," katanya
"Selain itu pula berkaitan dengan subtansi materi, Raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya," tambahnya.
Diakhir dari sidang paripurna tersebut, ia berharap agar penyusunan raperda dapat berjalan lancar dan disahkan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memajukan dan mengembangan kebudayaan di bumi Majapahit. (pstk01)