Parlemen

Pemprov Jatim Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan di Bumi Majapahit

Pemprov Jatim Dukung Raperda Pemajuan  Kebudayaan di Bumi Majapahit
Wakil Gubernur Jawa Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan kebudayaan di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/01).

"Jika dulu disebut Pentahelix yang didalamnya ada pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi, maka saat ini juga perlu melibatkan Agregator atau disebut dengan Hexahelix yakni pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi serta aggregator/yang mengarah pada mediator yang menghubungkan antara pelaku dengan pasar/masyarakat," terangnya.

 

Kendati mendukung Raperda tersebut, ia juga memberikan beberapa catatan sebagai bahan evaluasi bersama. Setidaknya terdapat 5 poin masukan yang diberikan dalam rapat tersebut.

 

Pertama, berkaitan dengan Dasar hukum dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur, perlu ditambahkan terkait dengan Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.

 

Kedua dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat diambil dari permasalahan dan rekomendasi PPKD provinsi di seluruh Indonesia, yang kemudian dijadikan landasan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Jangka Menengah Nasional yang diturunkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah.

Baca Juga : KPU Jatim Tetapkan RSU dr Soetomo Sebagai Lokasi Tes Kesehatan Calon Pasangan Pilkada 2024
Bagikan :