Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023, potensi Kebudayaan Jatim terbilang sangat besar. Setidaknya terdapat 7.341 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Terlebih lagi Tahun 2023, 99 OPK yang ada telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 185 OPK Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
"Namun potensi yang ada ini belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemprov Jatim. Sehingga saya berharap hadirnya raperda ini menjadi komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan yang ada," katanya.
"Karena keberagaman subkultur yang ada ini sebetulnya mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jatim yang perlu ditelaah kondisinya untuk tujuan pelindungan, pengembangan, dan bahkan pemanfaatannya dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, maupun di sektor lainnya untuk kemajuan Jatim," tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam memajukan kebudayaan, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri. Perlu adanya sinergitas dan kolaborasi bersama.
Hal ini dikarenakan pemajuan kebudayaan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan merupakan aktivitas yang terkait satu sama lain dan melibatkan banyak stakeholder.