"Apalagi peran dan fungsi kepala desa/lurah sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga baik sebagai mediator atau konsiliator," imbuhnya.
Khofifah mengatakan, pelatihan ini merupakan keberlanjutan beberapa program penyelesaian sengketa hukum yang telah ada sebelumnya di Jatim. Seperti Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jatim. Serta Omah Rembug yang diinisiasi Polda Jatim.
"Untuk itu melalui pelatihan ini para kades akan memiliki bekal terkait paralegal yang akan memberi penguatan terhadap program restorative justice maupun omah rembug yang telah berjalan,” terangnya.