Pada paparannya, Ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM.
“Ditinjau dari beberapa peraturan pemerintah pusat, perlu adanya penyesuaian. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat,” ucapnya
Adapun penyesuaian itu dilihat berdasarkan beberapa kebijakan yang belum terakomodir. Beberapa kebijakan tersebut adalah Pertama Kebijakan Pemberdayaan Koperasi melalui aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi dan teknologi.
Kedua, Kebijakan pemberdayaan UMKM melalui Pembangunan infrastruktur; Program Pembiayaan; Digitalisasi UMKM; Sinergi dan Koordinasi; Kewajiban bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan K-UKM; Pengalokasian paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri.