“Di mana di dalam Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN, sehingga pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan SIPPN dan tidak membangun sistem informasi sendiri,” jelasnya
“Juga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian beberapa hal yang dapat Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Kami berharap pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Juga Sebut Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Emil dalam juga menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (K-UKM).