Parlemen

Emil Dukung Usulan Dewan tentang Perubahan Perda Pelayanan Publik

Emil Dukung Usulan Dewan tentang Perubahan Perda Pelayanan Publik
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim, Senin (13/11).

Di mana di dalam Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN, sehingga pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan SIPPN dan tidak membangun sistem informasi sendiri,jelasnya

 

Juga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian beberapa hal yang dapat Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Kami berharap pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,katanya.

 

Juga Sebut Ada Tiga Kebijakan Yang Perlu Diakomodir Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM

 

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Emil  dalam juga menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (K-UKM).

Baca Juga : Presiden Prabowo Dorong Penghapusan Kuota Impor Komoditas Strategis
Bagikan :