Parlemen

Emil Dukung Usulan Dewan tentang Perubahan Perda Pelayanan Publik

Emil Dukung Usulan Dewan tentang Perubahan Perda Pelayanan Publik
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim, Senin (13/11).

Dukungan Pemerintah Provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),jelasnya.

 

Lebih lanjut, Emil menuturkan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan Raperda ini nantinya.

 

Pertama, pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, materi maklumat pelayanan hanya berisi mengenai substansi janji, memberikan pelayanan, dan sanksi.

 

Kedua, perlu mempertimbangkan kembali apakah perlu membangun sistem informasi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik yang bersifat nasional, yaitu aplikasi SIPPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Baca Juga : Indonesia Mesir Resmi Jadi Sekutu Strategis Dunia Islam
Bagikan :