Parlemen

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Simak Persyaratannya

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Simak Persyaratannya
ilustrasi (dok setkab.go.id)

Terampil

1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)

2. Pranata Komputer (6 formasi)

3. Arsiparis (16 formasi)

4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)

5. Perawat Umum (2 formasi)

6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)

7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)

8. Asisten Apoteker (1 formasi)

 

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:

1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;

4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB); dan

6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

 

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik. (pstk01)

 

Baca Juga : Jadwal Pendaftaran dan DPS Pilgub Jatim 2024
Bagikan :