“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama
1. Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
3. Pranata Komputer (12 formasi)
4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter Gigi (1 formasi)
8. Dokter Umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)