"Menjadi pijakan untuk semakin menguatkan sistem pemerintahan melalui penerapan SPBE yang didalamnya mencakup sistem informasi digital, sistem jaringan dan perlindungan cyber," katanya.
Bahkan, keseriusan Pemprov Jatim mewujudkan SPBE antara lain dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) no 53 Tahun 2021 tentang SPBE Provinsi Jatim. Dibentuk tim asesor internal SPBE Provinsi Jatim Tahun 2022 yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188.469/KTPS/013/2022
Semua itu, lanjut Adhy, dilakukan untuk masyarakat Jatim dan akan terus diupayakan bagaimana sistem informasi dan komunikasi bisa berdampak lebih baik lagi bagi pelayanan publik. "Tujuan akhirnya kepuasan layanan kepada masyarakat," katanya.
Di era serba digital, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang penting. Untuk itu, Adhy mengaku peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting.