Eliminasi malaria adalah upaya pemutusan rantai penularan malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
Khofifah mengatakan, untuk berhasil mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat Provinsi ini, seluruh Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi tersebut harus sudah dinyatakan status eliminasi malaria. Serta telah melaksanakan kegiatan tahap pemeliharaan terutama mencegah munculnya kembali kasus penularan setempat (indigenous).
Berdasarkan data, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sendiri telah mendapat sertifikat eliminasi malaria semenjak tahun 2018. Pencapaian ini diperoleh secara bertahap yakni Tahun 2014 sebanyak 34 kab/kota telah mendapat sertifikat eliminasi malaria. Kemudian disusul Tahun 2015 yakni Kab. Banyuwangi, Tahun 2016 Kab. Madiun dan Kab. Pacitan, serta Tahun 2017: Kab. Trenggalek.
“Alhamdulillah tahun ini Provinsi Jawa Timur dinyatakan lulus eliminasi malaria tingkat provinsi pada tanggal 5 April 2023 oleh Kemenkes RI. Kami mengajak semua stakeholder untuk berkomitmen agar terus mempertahankan daerah eliminasi malaria sampai penilaian selanjutnya oleh WHO pada tahun 2024 mendatang,” katanya.