Parlemen

38 Kab/Kota se Jatim Raih Opini WTP dari BPK Jatim

38 Kab/Kota se Jatim Raih Opini WTP dari BPK Jatim
Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Tahun 2022 yang berhasil diraih 38 Kabupaten/Kota se Jatim tak terkecuali. Opini WTP LHP BPK atas LKPD 2022 tersebut diserahkan secara serentak kepada Kabupaten/Kota se Jawa Timur diterimakan secara langsung oleh Kalan BPK Jatim kepada Bupati/ Walikota dan Ketua DPRD masing- masing di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur Jl. Raya Ir. H.Juanda Kab. Sidoarjo, Kamis (25/5).

Sementra itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.

 

"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk  fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelasnya

 

Kepada BPK pihaknya juga berpesan agar tidak menjadi gudang temuan.  Tapi, kepada seluruh Ka. Sub Oditorat  harus bisa menemukan solusi kepada Bupati/Walikota dan DPRD.  Tunjukan cara menindak lanjuti masalah atau temuan-temuan di daerah.

Baca Juga : Rakor Bersama Menko Pangan, Pemprov Jatim Pastikan Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional
Bagikan :