Sementra itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelasnya
Kepada BPK pihaknya juga berpesan agar tidak menjadi gudang temuan. Tapi, kepada seluruh Ka. Sub Oditorat harus bisa menemukan solusi kepada Bupati/Walikota dan DPRD. Tunjukan cara menindak lanjuti masalah atau temuan-temuan di daerah.