Di sisi lain, dalam arahannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa kunci terciptanya reformasi birokrasi yang ideal.
Dirinya menyampaikan bahwa Kementerian PANRB, telah menyiapkan Peraturan MenPANRB No 1 Tahun 2023. Dimana peraturan ini merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
“Sehingga nanti tidak ada kesalahpahaman yang menuntut pekerjaan cukup panjang. Tidak ada lagi nantinya yang jabatannya guru tapi masih mengisi DUPAK yang mengharuskan cuti sampai 3 hari agar selesai,” ucapnya.
“Ini juga memungkinkan perpindahan jabatan fungsional tidak terlalu rumit. Jadi tidak satu rumpun pun bisa melakukan mutasi. Ini yang dipercaya Presiden Jokowi mampu membuat birokrasi menjadi lincah,” tambahnya