Lebih lanjut disampaikan Khofifah, kebijakan penggunaan anggaran BTT untuk pembangunan rumah warga terdampak tanah gerak ini juga sebelumnya telah dilakukan untuk beberapa daerah di Jatim. Diantaranya yaitu, di Kab. Pacitan dan Trenggalek.
"Jadi ini sudah kami lakukan juga untuk daerah lain yang mengalami bencana yang sama seperti di Trenggalek dan Pacitan. Dan rencananya nanti kami akan meresmikan juga yang di Ngebel Ponorogo," tukasnya.
Khofifah menambahkan, terkait kondisi tanggap darurat baru bisa dilakukan setelah terjadi maksimal selama 14 hari, dan ini merupakan kewenangan Bupati. Namun demikian, penetapan kondisi Tanggap darurat sendiri ditetapkan melalui SK Bupati Ponorogo apakah harus ditambah harinya atau ada kebijakan lainnya yang mendasari.
"Tanggap darurat adalah wilayahnya Pak Bupati untuk menentukan dan maksimal 14 hari kecuali kalau oleh Bupati dianggap harus ditambah maka diperkenankan sesuai perkembangan lapangan," katanya.
Khofifah menegaskan, untuk penanganan bencana BPBD Prov. Jatim memberikan support dan bantuan logistik. Selain itu, juga kebutuhan-kebutuhan ketanggap daruratan misalnya terpal hingga pendirian dapur umum di setiap titik bencana. Secara prinsip, BPBD akan menghitung dan memetakan resiko bencana dan tingkat keparahan bencana di suatu daerah, sehingga bantuan yang diberikan tidak disama ratakan.