Parlemen

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS
Wagub Emil Dardak, saat menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (25/11).

Tidak hanya itu, dalam Raperda disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan tinja, sampah spesifik dan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. 

 

Untuk itu diharapkan Raperda ini dapat sekaligus mengatur mengenai ketiga hal tersebut dengan pertimbangan diantaranya  saat ini Pemprov Jatim sedang dalam proses pembangunan pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Cendoro Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.

 

“Sehingga saat ini merupakan moment yang tepat untuk memberikan dasar hukum mengenai ketentuan bagaimana mengelola sebuah pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang aman dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mengingat besarnya potensi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh Jawa Timur,” pungkasnya. (pstk01)

Baca Juga : Kemenkeu Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp21,9 T
Bagikan :