Parlemen

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS
Wagub Emil Dardak, saat menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (25/11).

Kemudian untuk pengurangan sampah sebesar 14,81% atau sejumlah 847.276,93 ton/tahun,  sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91% atau sejumlah 3.140.310,48 ton/tahun. Sehingga sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09% atau sejumlah 2.579.050,16 ton/tahun. 

 

“Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,” terang Emil.

 

Ditambah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam lampirannya menyatakan bahwa dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.

 

Sedangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur mengenai kewenangan provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, diantaranya menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.

 

Sementara itu, terkait ruang lingkup pengelolaan sampah dalam Raperda ini sendiri meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik, menurutnya hal ini sangat mungkin untuk bersinggungan dengan kewenangan kabupaten/kota, maka dalam pengaturannya perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024
Bagikan :