“Dimana dalam Perpres 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertosusilo dan Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, juga diatur Rencana TPAS Regional, yakni di Kab/Kota Kediri, Kab/Kota Blitar, dan Kab/Kota Probolinggo,” terangnya.
Menurutnya, Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tersebut dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.
“Oleh karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” katanya.
Beberapa hal yang diatur dalam raperda ini antara lain meliputi keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat, keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.
Lebih lanjut Emil mengatakan, berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2020, timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 Kab/Kota sejumlah 5.719.360,64 ton/tahun.