Parlemen

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Mampukah Dorong Pembangunan 8 TPAS
Wagub Emil Dardak, saat menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (25/11).

SURABAYA, PustakaJC.co - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Raperda Pengelolaan Sampah Regional dapat mendorong serta memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Jawa Timur.

 

Dimana berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031, telah ditetapkan 8 rencana pengembangan TPAS Regional di Jatim, yakni TPAS Kab. Gresik yang melayani Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, dan Kab. Gresik, Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu dan Kab. Malang, dan Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kab. Mojokerto.

 

Kemudian TPAS Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kab. Madiun, Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kab. Kediri, Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kab. Blitar, Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kab. Pasuruan, dan Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kab. Probolinggo.

 

“Rencana pengembangan 8 TPAS tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi, sehingga diharapkan bahwa Raperda ini nantinya dapat memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS Regional tersebut,” kata Emil, sapaan lekatnya saat menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (25/11).

 

Emil mengatakan, Raperda ini juga perlu segera ditetapkan guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan juga rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur sendiri terkait dengan pengelolaan sampah regional. 

Baca Juga : Menilik Arah Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia di Era Prabowo
Bagikan :