Di akhir, Gubernur Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.
"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan," pungkasnya. (pstk01)