Parlemen

Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan

Substansi RTRW Provinsi  Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. 

 

Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

 

"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya.

 

Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama Kelompok Usaha, Bank Jatim Tandatangani Perjanjian Shareholder Agreement
Bagikan :