Parlemen

Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan

Substansi RTRW Provinsi  Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

 

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik

 

Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya, tegas Gubernur Khofifah.

 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampa pada investasi di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga : KPU Mitigasi Wilayah Distribusi Logistik Pilgub Jatim 2024
Bagikan :